PEMILIHAN kepala kampung (Pilkakam) serentak di Kabupaten Berau, akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2023.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, pun mewanti-wanti para kandidat kakam, agar tak melakukan politik uang demi meraih suara.
“Ada tahapan terkait hal (poltik uang, Red) tersebut. Jika baru mendaftar akan digugurkan berkasnya. Namun, jika sudah terpilih akan dikenakan hukuman pidana,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Berau, Sudirman, pekan lalu.
Ia menyebut, pilkakam akan digelar di 53 kampung. Untuk saat ini, telah memasuki tahap pengambilan nomor urut. Ia juga mengaku belum ada calon kakam dinyatakan gugur sejauh ini.
“Tahapannya sudah dilewati semua, termasuk seleksi berkas. Memang belum ada berkas calon kakam yang gugur sampai saat ini,” ujarnya.
Sudirman mengatakan, untuk satu kampung minimal dua calon kakam, dan maksimal 5 calon kakam sehingga tidak ada calon tunggal.
“Ada persyaratan khusus untuk pilkakam ini,” ujarnya.
Sudirman menjelaskan, untuk seleksi berkas wajib menyertakan ijazah asli. Jika hilang bia membuat laporan kepada pihak kepolisian dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut.
“Minimal menjadi kepala kampung lulusan SLTP, bisa juga paket B. Karena kedudukannya sama,” ujarnya. (SAHRUDDIN)