Wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) kian bergulir jadi perbincangan. Terbaru soal Kabupaten Sangkulirang, di Kutai Timur (Kutim). Sumber Daya Alam (SDA), dan Sumber Daya Manusia (SDM), harus menjadi perhatian setelah pembentukan.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan mendukung penuh terhadap rencana tersebut, sambil mendorong pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran daerah yang berlaku sejak 2014.
Menurut Agus, aspirasi pemekaran Sangkulirang telah lama bergulir di masyarakat. Dua wilayah di Kutim disebut-sebut ingin bergabung membentuk kabupaten baru demi pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Ya, kita pada prinsipnya mendukung terhadap DOB itu. Mudah-mudahan moratorium di pusat segera dicabut sehingga DOB ini bisa terwujud,” kata Agusriansyah.
Pejabat fraksi PKS itu menilai, pemekaran daerah seperti Sangkulirang dapat membawa dampak positif, terutama dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan akses pelayanan pemerintahan.
“Saya yakin dan percaya DOB ini pasti ada yang positif, terutama untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, luasnya wilayah Kutai Timur membuat beberapa kecamatan berada cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten di Sangatta. Kondisi ini kerap menjadi hambatan dalam distribusi layanan publik maupun alokasi anggaran pembangunan.
“Kalau ada kabupaten baru, pelayanan publik akan lebih dekat dengan masyarakat. Pemerataan infrastruktur juga bisa lebih cepat dilakukan,” tambahnya.
Meski mendukung, Agus mengingatkan bahwa pembentukan DOB tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ia menyebut, sejumlah DOB di daerah lain mengalami permasalahan setelah pemekaran, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
“Tentu kita bisa lihat juga, ada beberapa DOB yang setelah dimekarkan mengalami persoalan dalam peningkatan SDA termasuk kekurangan SDM. Itu harus diantisipasi sejak awal,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan DOB tidak hanya diukur dari terbentuknya kabupaten baru, tetapi juga dari kesiapan perangkat pemerintahan, kemandirian fiskal, dan kemampuan daerah tersebut untuk mengelola potensi ekonominya.
Sejak 2014, pemerintah pusat menetapkan moratorium pembentukan DOB dengan alasan efisiensi anggaran dan konsolidasi administrasi. Kebijakan ini membuat banyak daerah, termasuk calon Kabupaten Sangkulirang, harus menunggu tanpa kepastian.
“Intinya, kami dukung untuk pembukaan DOB ini. Mudah-mudahan bisa terwujud, dan pemerintah pusat segera melakukan pencabutan moratorium,” tegas Agus.
Ia menambahkan, dukungan DPRD Kaltim terhadap DOB Sangkulirang sejalan dengan upaya mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kaltim, termasuk daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan provinsi.
“Kalau pusat membuka moratorium, daerah-daerah yang memang sudah siap bisa segera diproses. Itu penting untuk mempercepat pembangunan dan mengangkat potensi ekonomi lokal,” ujarnya.
Wacana pemekaran Sangkulirang sendiri bukan hal baru. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerintah kecamatan di wilayah tersebut telah menyuarakan aspirasi ini sejak beberapa tahun lalu. Mereka menilai, pembentukan kabupaten baru akan memberi ruang lebih besar untuk mengelola potensi perikanan, pertanian, dan pariwisata yang ada di kawasan pesisir Kutim.
Agus memastikan DPRD Kaltim akan terus mengawal aspirasi tersebut, termasuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan kementerian terkait. Ia juga berharap dukungan dari semua pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, tokoh masyarakat, hingga DPR RI.
“Kalau kita kompak, peluang untuk mewujudkan DOB ini akan semakin besar. Kita ingin daerah ini maju dan masyarakatnya sejahtera,” pungkasnya.
Adapun delapan calon DOB yang telah diajukan Kaltim, yaitu meliputi Kutai Utara, Kutai Tengah, Kutai Pesisir, Pasir Selatan, Berau Pesisir Selatan, Kabupaten Sangkulirang, Benua Raya, dan Kota Samarinda Baru. Seluruh usulan ini telah melalui tahap penyampaian aspirasi masyarakat dan kajian awal yang dilakukan oleh tim pemekaran daerah di masing-masing wilayah kepada DPD RI.
Sebelumnya, persyaratan untuk menjadi DOB Sangkulirang telah memenuhi syarat. Sebab luas wilayah minimal yang harus dipenuhi untuk membentuk daerah persiapan kabupaten baru sebesar 6.202,51 kilometer persegi. Disebutkan, 5 kecamatan tersebut apabila digabungkan telah mencapai 10.502,82 kilometer persegi.
Selain itu, terkait jumlah penduduk dengan standar minimal pembentukan persiapan kabupaten baru sebanyak 143.581 jiwa. Jumlah penduduk di wilayah 5 kecamatan tersebut telah tiap tahun mengalami peningkatan.
Kecamatan Sangkulirang sendiri, memiliki luas sekitar 1.630,38 kilometer dan diliputi oleh hutan mangrove serta kawasan karst dengan tebing batu kapur yang terjal. Kecamatan ini juga mencakup delta Sungai Karangan dan Teluk Sangkulirang. Selain itu, wilayah Sangkulirang juga masih menyimpan potensi geowisata, seperti kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat yang mencakup 105.000 hektar dan merupakan salah satu geopark Indonesia yang sempat dinominasikan sebagai situs warisan dunia UNESCO.(mayang/arie)












