Insiden kecelakaan laut yang melibatkan dua speedboat di perairan Nunukan, Kalimantan Utara, yang menewaskan satu orang, menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam aspek keselamatan pelayaran.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Provinsi Kalimantan Utara, pihak yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), mengaku penanganan teknis keselamatan pelayaran bukan merupakan bagian dari kewenangan mereka.
“Kecelakaan speedboat di Nunukan itu di luar kewenangan kami. Sesuai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025, kewenangan teknis keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab KSOP atau UPP,” kata staf BPTD Kaltara, Nafictor, Kamis, 31 Juli 2025.
Nafictor menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan SPB, yang terbatas pada pelayaran sungai dan danau, serta pada pelabuhan resmi untuk kapal reguler.
“Di Nunukan, kami hanya menangani Pelabuhan Liem Hie Jung yang melayani penyeberangan resmi ke Tarakan. SPB yang kami keluarkan pun berlaku hingga 31 Desember 2025, sesuai berita acara kesepakatan sebelumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa speedboat yang mengalami kecelakaan tidak termasuk dalam daftar kapal yang telah diterbitkan SPB oleh pihaknya. Penerbitan SPB, katanya, memerlukan berbagai dokumen dan izin trayek resmi.
“Sampai saat ini kami belum dilibatkan dalam penanganan kejadian tersebut. Namun jika dibutuhkan, kami tentu siap mendukung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Ahmad Kosasi, juga menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki kewenangan penuh terkait perizinan pelayaran lokal.
“Tidak ada yang bisa kami konfirmasi, karena bukan KSOP yang memberikan perizinan. Wewenang itu baru diserahkan per 31 Desember 2025,” ujar Ahmad Kosasi.
Untuk diketahui, kecelakaan laut yang terjadi di perairan Kabupaten Nunukan, Minggu, 27 Juli 2025, antara speedboat bermesin 40 PK dengan SB BORNEO Express 02 bermesin ganda 200 PK, mengakibatkan satu orang meninggal dunia. (Alan)












