Pembangunan Terbentur Status Lahan

SDN 015 Tanjung Selor di Jalan Sabanar Lama.

Rencana pembangunan atau rehabilitasi bangunan SDN 015 Tanjung Selor di Jalan Sabanar Lama, masih belum dapat direalisasikan. Lantaran status lahan sekolah tersebut masih belum memiliki kejelasan hukum dan administrasi.

Bupati Bulungan, Syarwani mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada alokasi anggaran untuk penanganan lahan SDN 015 dalam APBD 2025. Hal ini disebabkan oleh belum tuntasnya persoalan kepemilikan dan legalitas tanah tempat bangunan sekolah berdiri.

“Kita masih akan mendiskusikan ini secara internal terlebih dahulu, sebelum melakukan pendekatan atau dialog dengan masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut,” ujar Syarwani, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia menambahkan, setiap langkah penanganan, termasuk potensi ganti rugi, harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Termasuk penilaian formal oleh lembaga yang berwenang untuk menentukan nilai lahan secara objektif.

“Kita tidak bisa langsung masuk ke tahap pembangunan fisik tanpa kejelasan status lahannya. Ini bisa jadi hambatan serius. Maka harus kita selesaikan dulu status hukum dan legalitas lahannya. Jika diperlukan, mekanisme ganti rugi juga harus didasarkan pada hasil penilaian resmi,” ujarnya.

Apabila terjadi perbedaan pendapat antara warga dengan pemerintah, menurutnya, jalur hukum adalah solusi yang sah dan terbuka. Pemerintah, lanjutnya, siap tunduk pada keputusan pengadilan, jika sengketa lahan sampai pada proses hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, Suparmin, mengatakan bahwa komunikasi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan sekolah masih terus berlangsung.

“Kami sedang membangun komunikasi dengan pihak ahli waris. Masalah ganti rugi belum bisa kita pastikan sekarang, tergantung bagaimana hasil diskusi dan apakah nanti ada gugatan atau penyelesaian lainnya,” ujarnya.

Suparmin menjelaskan, bangunan SDN 015 Tanjung Selor sendiri sudah berdiri cukup lama, diperkirakan pada 1984 silam. Namun, belum diketahui secara pasti apakah awalnya lahan itu diberikan melalui skema pinjam pakai atau tidak.

“Ini jadi penghambat bagi kami untuk melakukan pembangunan atau renovasi,” ujarnya. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *