Masalah tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin meresahkan, modusnya terbilang rapi. Lain hal di Kabupaten Berau, dekat dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), meski tambang resmi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin mengungkapkan, adanya modus baru dari para penambang ilegal yang kini kian rapi, menyamarkan aktivitas mereka agar terlihat legal di mata hukum.
Salehuddin menyebut, adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan kelompok masyarakat untuk memfasilitasi praktik tambang ilegal. “Karena memang ada beberapa masyarakat yang punya lahan diiming-imingi. Bahkan ada beberapa oknum yang mengatasnamakan kelompok-kelompok masyarakat. Bekerjasama dengan masyarakat, dengan para penambang ilegal itu,” jelasnya.
Dampak dari praktik ini, tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi daerah. Menurutnya, batu bara hasil tambang ilegal kerap dijual ke perusahaan legal pemegang PKP2B untuk disamarkan.
“Bahkan sekarang, saking rapinya, yang ilegal itu menjual barang haramnya itu ke perusahaan PKP2B itu untuk dibajui. Jadi seolah-olah ketika ini barang masuk ke PKP2B, seolah-olah legal,” bebernya.
PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara, adalah skema kontrak antara pemerintah dan perusahaan besar yang memiliki izin resmi untuk melakukan eksploitasi batu bara di Indonesia.
Salehuddin menegaskan, bahwa pendapatan daerah dari sektor pertambangan menjadi berkurang drastis akibat aktivitas tersebut. “Banyak pendapatan kita yang harusnya secara legal itu dikembalikan ke kita lewat dana bagi hasil, itu hilang,” tegasnya.
Tambang ilegal kini bahkan beroperasi sangat dekat dengan permukiman, secara terang-terangan. “Biasanya lebih dari setengah sampai satu kilo. Tapi sekarang memang tidak. Bahkan satu dua meter samping dapur masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan, pentingnya penegakan hukum dan peraturan yang lebih tegas dalam tata kelola pertambangan. “Bagaimana kita melakukan proses tata kelola pertambangannya, sampai perundangan, ketentuan pemerintah, PP-nya, yang lain sebagainya, yang memang harus kita tegakkan,” pungkasnya
BERAU, TAMBANG ILEGAL DEKAT RSUD
Bupati Berau, Sri Juniarsih angkat bicara, soal keberadaan aktivitas pertambangan batu bara yang beroperasi di sekitar kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb yang baru dibangun di Jalan Sultan Agung.
Isu ini, menjadi sorotan lantaran rumah sakit baru tersebut telah rampung secara fisik dan dalam waktu dekat direncanakan mulai difungsikan usai pengadaan alat kesehatan. Di tengah harapan peningkatan pelayanan kesehatan, kekhawatiran muncul akibat jarak tambang yang dinilai terlalu dekat dengan fasilitas vital tersebut.
Menanggapi kekhawatiran publik, Sri Juniarsih menegaskan, bahwa lokasi tambang tersebut masih berada pada radius aman dari rumah sakit. Menurutnya, aktivitas tambang yang berlangsung tidak bersifat merusak seperti peledakan berskala besar.
“Blasting yang mereka lakukan tidak sedahsyat seperti di kawasan tambang besar. Metodenya lebih soft,” terang Sri Juniarsih kepada awak media, Selasa, 29 Juli 2025.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap keberadaan tambang tersebut. Peringatan pun telah disampaikan kepada Perusahaan tambang agar tetap mematuhi prinsip kerja ramah lingkungan, termasuk tidak mengganggu kawasan sekitar rumah sakit.
“Meskipun mereka tidak melakukan blasting besar-besaran, tetap ada perhatian dari kami. Mereka harus mengutamakan prinsip kerja yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Sri juga menjelaskan, bahwa wilayah tambang tersebut merupakan konsesi resmi, sehingga Pemkab Berau tidak memiliki kewenangan untuk melarang aktivitas perusahaan tambang karena secara legal memiliki hak untuk beroperasi.
Namun, ia menekankan bahwa izin usaha tidak serta-merta membebaskan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. “Saya tidak bisa melarang, karena itu merupakan wilayah konsesi mereka. Tapi aktivitas mereka harus memperhatikan prinsip-prinsip kerja yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut perusahaan tambang turut memberi kontribusi terhadap pembangunan daerah, termasuk melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun kontribusi itu, menurutnya, harus sejalan dengan komitmen menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Mereka juga berkontribusi terhadap daerah, termasuk terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi tentu saja, dengan syarat bahwa aktivitas mereka harus memperhatikan prinsip-prinsip kerja yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Di sisi lain, Sri menyebut pelayanan kesehatan masyarakat masih difokuskan di RSUD lama sambil menunggu rumah sakit baru siap beroperasi penuh.
“Rumah sakit baru pembangunannya sudah selesai. Ke depan, tinggal penganggaran untuk pengadaan alat kesehatan, untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, saat ini kami masih memanfaatkan rumah sakit yang sudah ada,” tutupnya. (GILANG/AZWINI/ARIE).












