Membakar karena Rasa Benci

Pelaku teror pembakar jemuran dihadirkan di depan awak media, Senin (21/7/2025).

Aksi teror yang dilakukan seorang pria berinisial DN (22), dengan membakar sejumlah jemuran pakaian warga di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil diungkap pihak kepolisian.

DN yang melakukan aksi nekatnya di sembilan lokasi, berhasil ditangkap jajaran Polsek Malinau Kota pada Senin, 21 Juli 2025, usai beraksi di salah satu rumah warga.

Kapolsek Malinau Kota, Ipda Santun Siboro mengatakan, dari hasil pemeriksaan, DN mengaku melakukan aksinya tersebut karena spontanitas dan rasa benci. Selain itu, juga ingin menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Modus yang ia lakukan adalah, membakar pakaian yang dijemur, yang berpotensi memicu kebakaran rumah.

“Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun kerugian materi besar dalam serangkaian kejadian tersebut,” kata Santun.

Saat ini, lanjutnya, kasus tersebut masih terus didalami. Terutama untuk memastikan motif di balik aksi pelaku.

Saat ini, DN telah berada di balik jeruji besi di Mapolsek Malinau Kota. Ia pun dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang percobaan pembakaran berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku,” ujar Santun. (alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *