PEMKAB Berau mengikuti peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual, di Ruang Rapat Diskominfo Berau, Senin (21/7/2025). Partisipasi ini menjadi bentuk nyata keterlibatan daerah dalam mendorong transformasi ekonomi berbasis komunitas.
Mewakili Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Asisten I Setkab Berau, Hendratno menegaskan, keikutsertaan Kabupaten Berau dalam peluncuran ini menjadi tonggak awal untuk memperkuat posisi koperasi sebagai instrumen ekonomi yang dikelola langsung oleh masyarakat.
“Kabupaten Berau sudah memiliki 109 koperasi desa dan kelurahan yang seluruhnya telah berbadan hukum,” ujar Hendratno.
Ia menambahkan, Pemkab Berau kini bersiap memasuki fase kedua, yakni persiapan prosedural dan teknis, termasuk penyusunan juklak dan juknis, serta pembinaan koperasi secara menyeluruh.
“Langkah teknis ini akan dipimpin oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau,” tandasnya.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita menyampaikan, tahap kedua akan berfokus pada penguatan sumber daya manusia koperasi, khususnya para pengurus yang telah dipilih langsung oleh masyarakat.
“Kompetensi pengurus menjadi prioritas. Dari Juli hingga Oktober, kami akan laksanakan sosialisasi dan pelatihan agar mereka memahami sistem dan prinsip dasar perkoperasian,” tegas Eva.
Eva optimistis pengurus koperasi yang telah ditunjuk merupakan figur yang dipercaya dan berkompeten. Namun untuk memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi tantangan kelembagaan dan usaha, perlu dilakukan pendampingan intensif.
Terkait permodalan, Eva menyebut sistem pembiayaan koperasi akan diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Skema ini mencakup tata cara pengajuan, penyaluran, dan pemanfaatan dana yang akan disalurkan langsung melalui bank.
“Informasi sementara, satu koperasi bisa memperoleh dukungan permodalan antara Rp3 hingga Rp5 miliar, tergantung core business mereka. Analisis kebutuhan modal akan dilakukan langsung oleh pihak perbankan,” jelasnya.
Meski tidak terlibat langsung dalam penyaluran dana, Diskoperindag akan tetap menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan untuk memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tujuan pemberdayaan ekonomi desa.
“Kami berharap dukungan dari APBD Perubahan bisa memperkuat pelatihan dan pembinaan,” pungkasnya. (AZWINI).