654 Aset Belum Tertata

BPN Akui Terkendala Penetapan Lokasi

Kantor ATR/BPN Kabupaten Berau (Dok.Disway kaltim)

UPAYA penertiban dan legalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih belum mencapai target yang ditetapkan. Hingga akhir tahun 2025, baru sepertiga dari total aset yang direncanakan berhasil diselesaikan pencatatannya.

Dari target 1.000 bidang aset yang tersebar di berbagai wilayah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat baru 346 bidang yang telah melalui proses penertiban dan administrasi pertanahan. Sebagian besar aset tersebut merupakan fasilitas publik yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penata Pertanahan Ahli Pertama BPN Berau, Ratna Nurani menyampaikan, dari ratusan aset yang telah dituntaskan, didominasi oleh infrastruktur dasar, seperti jalan serta sarana pendidikan.

“Mayoritas aset yang sudah selesai berupa jalan dan fasilitas pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama,” kata Ratna, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, seluruh aset yang telah diproses kini memiliki kepastian status hukum karena telah tercatat secara administrasi. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam pengelolaan dan pemanfaatannya ke depan.

Namun, Ratna mengungkapkan masih banyak aset Pemkab yang belum dapat ditangani. Kendala utama berasal dari keterbatasan cakupan wilayah kerja serta penetapan lokasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau penlok yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Aset Pemkab itukan tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Yang bisa kami proses saat ini cuma aset yang berkasnya sudah masuk dan berada dalam wilayah penlok,” ujarnya.

Meski demikian, Ratna memastikan penertiban aset yang belum terjangkau akan tetap dilanjutkan secara bertahap pada tahun 2026. Ia menegaskan, penataan aset daerah merupakan pekerjaan jangka panjang yang memerlukan konsistensi serta koordinasi antarinstansi.

“Proses ini berkelanjutan. Aset yang belum terselesaikan akan terus kami tindak lanjuti pada tahun-tahun berikutnya,” tutupnya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *