60 Hari Masa Kampanye

Ketua KPU Berau, Budi Harianto.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah menetapkan jadwal kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2024-2029. Adapun pelaksanaan kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, pada hari pertama kampanye tersebut, Paslon petahana sudah harus melepaskan semua fasilitas negara, termasuk meninggalkan rumah dinas bupati untuk mengambil masa cutinya.

“Cuti di luar tanggungan negara itu dimulai sejak tahapan kampanye. Artinya tanggal 25 September itu harus sudah cuti,” kata Budi, Senin (23/9/2024).

Budi menjelaskan, sesuai mekanisme yang ada, para Paslon harus sudah mendaftarkan tim kampanyenya masing-masing, baik tim kampanye di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun kampung, sebelum kampanye tiba.

“Tim kampanye tersebut harus terdaftar di KPU Berau. Jadi, tahapan pendaftarannya itu setelah pencabutan nomor urut sampai sebelum masuk masa kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, zona kampanye dan waktu kampanye juga sudah ditetapkan. Setiap Paslon juga akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye selama dua kali putaran di setiap zona sampai masa kampanye berakhir.

“Terkait zona ini ada dua, zona 1 mulai dari Kecamatan Kelay, Segah, Teluk Bayur, Gunung Tabur, Derawan, dan Maratua. Kemudian, zona 2 mulai dari Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Bidukbiduk. Masing-masing zona itu 14 hari,” ungkapnya.

Selain kampanye tatap muka, pihaknya juga sudah menetapkan kampanye via online atau secara daring. Sesuai aturan, jumlah akun untuk kampanye juga dibatasi.

“Jumlah aplikasi atau akun untuk masing-masing Paslon berkampanye secara online khususnya di media sosial adalah 20 akun,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *