Pelaku Menyembunyikan Sabu di Hutan Pulau Kakaban
TIM opsnal Unit Reskrim Polsek Maratua Polres Berau meringkus dua orang pemuda yang diduga menyembunyikan Narkoba golongan I jenis sabu sebanyak 6 Kilogram.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat (17/5/2024), tim opsnal Unit Reskrim Polsek Maratua bekerja sama dengan Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Kapolsek Maratua, Iptu Taufik Hidayat, mengungkapkan, pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 20.00 Wita, tim Ditresnarkoba Polda Kaltara mendatangi Polsek Maratua guna meminta informasi terkait masyarakat Teluk Harapan yang berinisial F.
“F diduga menyimpan dan menyembunyikan sebuah barang yang diduga sabu-sabu,” ungkapnya, Minggu (18/5/2024).
Kemudian, Tim Polsek Maratua bersama dua orang personel Ditresnarkoba Polda Kaltara mendatangi kediaman F di RT 1 Kampung Teluk Harapan.
“F yang sudah ditemukan kemudian dibawa ke Mapolsek Maratua guna diinterogasi,” ujarnya.
Dalam proses interogasi tersebut, saudara F mengakui bahwa telah menyembunyikan sabu-sabu sebanyak 6 bungkus yang dilakban dan dimasukkan ke jaring sabat berwarna hitam yang disembunyikan di dalam hutan Pulau Kakaban pada April 2024 lalu.
“F mengaku, kegiatan itu dilancarkan bersama temannya berinisial S dan H,” bebernya.
Pada Sabtu (18/5/2024), Tim Polsek Maratua dan Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pencarian barang bukti yang diduga sabu tersebut. Dalam proses pencarian, didapati 6 bal sabu berukuran besar, yang diperkirakan mencapai berat 6 Kilogram.
“Selanjutnya, barang bukti bersama tersangka dibawa ke Mapolsek Maratua, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (RIZAL)