KEPALA Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menyebut sebanyak 56 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berstatus kontrak atau honorer di Kabupaten Berau, terancam dirumahkan.
Hal ini merupakan dampak dari kebijakan terbaru terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya di sektor kesehatan.
“Melalui surat resmi dengan nomor 440/042/Set-1 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Berau, bahwa masa kerja tenaga kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan akan berakhir pada 31 Desember 2024,” kata Lamlay, Kamis (16/1/2025).
Hal ini merupakan akibat aturan yang melarang keberadaan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di lingkungan pemerintah.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami harus merumahkan sementara tenaga kontrak yang belum memenuhi masa kerja dua tahun,” ujarnya.
Menurutnya, tenaga kesehatan yang terkena dampak kebijakan tersebar di berbagai fasilitas kesehatan di Kabupaten Berau, termasuk RSUD Talisayan dan sejumlah Puskesmas.
Meskipun kebijakan ini mempengaruhi banyak tenaga kesehatan, ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Berau akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi agar pelayanan kesehatan tetap optimal.
“Di satu sisi, kami tentu sangat memahami dampak dari kebijakan ini terhadap rekan-rekan tenaga kesehatan. Namun, di sisi lain, kami harus mengikuti aturan yang berlaku,” tuturnya.
Lamlay menilai keputusan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan, mengingat banyak dari mereka yang sudah mengabdi cukup lama meski dalam status kontrak.
“Beberapa di antaranya merasa khawatir tentang masa depan pekerjaan mereka dan kelangsungan pelayanan kesehatan di daerah ini,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau agar seluruh tenaga kesehatan yang terdampak kebijakan ini bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut. Lamlay berharap kebijakan ini tidak mengurangi semangat dan dedikasi para tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan mencari jalan tengah agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak para tenaga kerja,” pungkasnya. (RIZAL)












