SEBANYAK 44 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb mendapatkan remisi khusus yang memberikan pengurangan masa pidana hingga satu bulan. Remisi diberikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto.
Pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka perayaan Natal 2024, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak narapidana dan anak binaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi khusus ini menjadi salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah, berharap pemberian remisi ini dapat menjadi momentum refleksi diri bagi para warga binaan, juga memotivasi mereka untuk terus berbenah dan memperbaiki diri, serta berkontribusi positif di masyarakat.
“Semoga mereka nantinya dapat berkelakuan baik Ketika Kembali ke masyarakat,” ucapnya, Rabu (25/12/2025).
Menteri Agus Adrianto, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para penerima remisi pada tahun ini. Ia juga berpesan agar warga binaan terus menunjukkan perilaku yang baik, patuh terhadap hukum, dan aktif berkontribusi di masyarakat setelah kembali ke lingkungan mereka masing-masing.
“Jadilah pribadi yang baik, taat hukum, serta berperan aktif dalam kehidupan masyarakat di tempat tinggal saudara setelah bebas nanti. Jangan pernah mengulangi kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu, dan berusahalah menjadi sumber daya manusia yang membawa manfaat bagi keluarga dan masyarakat di masa depan,” pesan Menteri Agus.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Natal kepada total 15.976 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.807 narapidana menerima remisi khusus, yang terdiri dari 15.691 penerima remisi khusus I (pengurangan sebagian) dan 116 penerima remisi khusus II yang langsung bebas.
Selain itu, sebanyak 169 anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bagian dari kebijakan tersebut. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat dan dorongan positif bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri serta memberikan kontribusi yang lebih baik di masyarakat setelah mereka kembali ke lingkungan masing-masing. (RIZAL)












