422 Warga Binaan Dapat Remisi

Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

SEBANYAK 422 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Danang Firmansyah mengatakan, terdapat 3 orang narapidana yang mendapatkan status RK II dan 2 orang dinyatakan langsung bebas. Sementara, satu orang narapidana harus menjalani subsider masa tahanan selama dua bulan untuk menggantikan denda dari putusan hukum.

“Dari tiga warga binaan tersebut, dua orang merupakan terdakwa kasus pencurian. Sementara satu orang sisanya tersangkut kasus peredaran narkoba,” ungkapnya, Senin (8/4/2024).

Sebegai informasi, jatah remisi tersebut merupakan hak dari warga binaan Rutan yang diberikan setiap hari besar keagamaan atau disebut remisi khusus.

“Itu sudah menjadi agenda rutin dan pasti diberikan kepada warga binaan kami,” jelasnya.

Sementara, 419 warga binaan lainnya mendapat potongan masa tahanan dengan jumlah yang beragam, mulai dari 15 hari hingga paling lama 2 bulan. Dengan rincian sebanyak 76 narapidana mendapat remisi 15 hari, 289 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 54 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana mendapat remisi 2 bulan.

“Selama masa remisi, setiap warga binaan akan berada di bawah pengawasan petugas,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini Rutan Kelas II B Tanjung Redeb menampung sebanyak 641 warga binaan yang terbagi atas dua golongan, yakni 514 warga binaan berstatus narapidana dengan status hukum inkrach dan 127 orang berstatus tahanan yang masih dalam proses peradilan.

Mayoritas pemberian remisi pada tahun ini diberikan kepada warga binaan yang berstatus narapidana dengan status penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sebanyak 281 orang.

“Kemudian, napi dengan kasus perlindungan anak 75 orang dan 33 orang dengan kasus pencurian,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *