37 Ribu Peserta PBI-JK Diusulkan ke Pusat Akibat Turunnya Transfer Pusat ke Daerah

Kadis Kesehatan Kaltara, Usman

Turunnya transfer pusat ke daerah pada tahun ini, tak hanya berdampak pada program pembangunan infrastruktur. Namun, juga terhadap alokasi anggaran jaminan kesehatan.

Mau tidak mau, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditopang dari APBD Kaltara, yang jumlahnya mencapai 37 ribu jiwa, diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Usulan pengalihan ini setelah pertemuan Gubernur Kalimantan Utara dengan Menteri Sosial pada Jumat (6/2/2026). Dalam pertemuan itu, Pemprov meminta agar warga yang masuk kategori desil 1 sampai 5 dapat sepenuhnya dibiayai melalui APBN,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman, belum lama ini.

Selama ini, lanjut Usman, keterbatasan kuota PBI-JK dari pemerintah pusat membuat APBD Kaltara harus menanggung puluhan ribu warga yang seharusnya masuk kategori tanggungan pusat. Kondisi tersebut dinilai memberi tekanan cukup besar terhadap ruang fiskal daerah.

Ia menyebut, lebih dari 300 ribu warga di Kalimantan Utara masuk kategori desil 1–5. Namun, kuota PBI-JK yang ditanggung pemerintah pusat baru sekitar 176 ribu jiwa, sehingga sekitar 44 ribu jiwa lainnya masih dibiayai melalui APBD.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data bersama Dinas Sosial serta Disdukcapil, ditemukan sekitar 25 ribu jiwa yang sesuai kriteria desil 1–5, namun belum terakomodasi dalam kuota pusat. Selain itu, terdapat tambahan sekitar 11 ribu jiwa dari hasil pemutakhiran data terbaru.

“Dari hasil verifikasi itu, total ada sekitar 37 ribu jiwa yang kami usulkan untuk dialihkan ke pembiayaan pusat,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila usulan tersebut disetujui, jumlah peserta PBI-JK yang masih harus ditanggung APBD diperkirakan tersisa 19 ribu jiwa, sehingga ruang fiskal daerah menjadi lebih longgar.

“Jika 37 ribu jiwa ini bisa ditanggung APBN, anggaran daerah bisa kami optimalkan untuk program kesehatan yang lebih prioritas,” bebernya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat merespons positif usulan tersebut, meskipun secara nasional kuota PBI-JK hampir terpenuhi dan masih memerlukan pembahasan lanjutan, termasuk dengan Kementerian Keuangan. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *