RUMAH Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, sejak 4 Januari 2024 lalu sudah menetapkan kenaikan tarif pelayanan kesehatan untuk pasien umum. Sejak penyesuaian tarif diberlakukan, masyarakat mulai bergejolak karena merasa tarif pelayanan rumah sakit terlalu tinggi.
Direktur RSUD dr Abdul Rivai, dr Jusram, melalui Humas RSUD dr Abdul Rivai, Dani Apriat Maja menjelaskan, bahwa kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 63 mengenai Retribusi Jasa Umum, retribusi untuk pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, dan pasar.
Pengesahan Perda Nomor 7/2023 dilakukan oleh Bupati Sri Juniarsih dan Ketua DPRD Berau, Madri Pani, dalam rapat paripurna di gedung DPRD pada bulan September tahun 2023 lalu. Pengesahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi yang ada.
Semua fraksi pun setuju dengan pengesahan Raperda tersebut, dengan catatan agar Pemkab Berau segera melakukan sosialisasi untuk memastikan penerapan Perda bisa berjalan maksimal
“Rencana revisi tarif RSUD dr Abdul Rivai sudah direncanakan sejak 2019, tetapi terhambat oleh pandemi Covid-19,” ujar Dani, Selasa (12/11/2024).
Pada September 2023 itu, Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut menjadi Perda. Dan per tanggal 4 Januari 2024, RSUD dr Abdul Rifai baru mulai menerapkan kenaikan tarif tersebut.
“Sosialisasi juga telah dilakukan secara berkala melalui sejumlah imbauan dan media masa,” bebernya.
Setelah penetapan Perda, lanjut Dani, RSUD langsung menyesuaikan tarif berobat yang selama hampir 12 tahun tidak mengalami perubahan.
“Misalnya, tarif untuk poliklinik rawat jalan meningkat dari Rp22 ribu menjadi Rp36 ribu, atau sekitar 55 persen. Kenaikan ini dianggap wajar karena menyesuaikan dengan inflasi di daerah,” jelasnya.
Menurutnya, kenaikan tarif ini seharusnya ditinjau setiap tiga tahun sekali. Revisi terakhir dilakukan pada tahun 2011.
“Jadi sudah 12 tahun tanpa revisi,” pungkasnya. (RIZAL)